Saat anda mengajukan klaim asuransi mobil tentunya tidak ingin klaim yang anda ajukan ditolak oleh pihak asuransi, yang mengakbatkan kerugian dari anda sendiri, karena sudah bayar mahal-mahal untuk preminya tetapi ketika dibutuhkan ternyata ditolak. Hal seperti ini sering terjadi kepada meraka yang belum memahami betul dalam melakukan klaim asuransi mobil, sehingga merugikan dirinya sendiri. Untuk itu mengetahui tentang hal apa saja yang perlu diperhatikan supaya klaim asuransi yang diajukan dapat diterima oleh pihak asuransi sangat penting untuk diketahui.
Oleh sebab itu ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan dalam melakukan klaim asuransi mobil, sehingga klaim yang diajukan dapat diterima oleh pihak asuransi.
Dan dari berbagai hal yang perlu diperhatikan supaya klaim asuransi yang diajukan tidak ditolak oleh pihak asuransi berikut ini diantaranya :
- Tidak memiliki surat ijin mengemudi. Saat mengalami kecelakaan dan sopir yang mengendarai kendaraan tidak mempunyai surai ijin mengemudi (SIM) yang sah, maka pengajuan klaim asuransi mobil bisa daja ditolak, karena melanggar peraturan dalam tata aturan berlalu lintas. Selain itu kecelakaan karena menerobos lampu merah atau melawan arus jalan juga bisa menjadikan klaim asuransi yang ditolak.
- Mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk atau pengaruh narkoba. Seseorang yang mengalami kecelakaan kendaraan diakibatkan pengaruh alkohol atau narkoba maka ia tidak bisa mengajukan klaim atas kecelakaan yang terjadi padanya.
- Melakukan perbaikan sendiri atas mobil yang mengalami kecelakaan. Hal seperti ini juga bisa menyebabkan klaim yang dilakukan ditolak, karena mobil yang kecelakaan telah anda perbaiki sendiri lalu melaporkannya untuk mendapatkan klaim. Ini karena pihak asuransi tidak bisa lagi mengetahui tentang bagaimana kronologi kejadian dan perbaikan yang dilakukan. Untuk itu segera melaporkan setelah terjadi kecelakaan merupakan hal yang perlu anda lakukan.
- Memiliki mobil bekas tanpa merubah nama dan salinan polis pemilik lama. Untuk anda yang membeli mobil bekas dan sudah tertulis akan asuransinya dengan nama orang lain, sebaiknya anda membeli asuransi yang baru atau mengubah nama pemilik dari yang lama ke yang baru.