Bagi seorang pemilik kendaraan baik itu motor ataupun mobil tentunya sudah menjadi kewajiban untuk melakukan perawatan. Selain akan menjaga kondisi dari kendaraan juga akan terhindar dari hal – hal yang tidak diinginkan saat berkendara. Disisi lain kendaraan selain memerlukan perawatan juga memerlukan perlindungan yang tepat karena dengan kita memberikan perlindungan yang cocok untuk kendaraan tentu saja tidak ada hal – hal yang pastinya merugikan ataupun tidak terduga.
Oleh karena itu sebagai solusi anda perlu polis asuransi kendaran. Saat ini asuransi kendaraan sangat banyak dan bisa anda pilih sesuai dengan kebutuhan anda. namun tetap saja anda pun harus berhati – hati. Disamping itu, sebagai saran Autocillin bisa menjadi pilihan yang paling tepat untuk kendaraan yang anda miliki, alasannya karena mereka mempunyai perlindungan populer dan tentunya pilihan masyarakat.
Berikut ini saya akan paparkan pada anda 2 perlindungan pilihan masyarakat.
1 . Total Loss Only
Di Indonesia sendiri banyak sekali perusahaan yang menyediakan polis asuransi kendaraan sebagai perlindungan. Namun sebagai saran Autocillin tentunya menjadi pilihan tepat karena ada beberapa perlindungan yang bisa dipilih, salah satunya adalah total loss only yang dimana sebuah jaminan ganti rugi atas kehilangan dan terjadinya kerusakan secara total pada kendaraan secara langsung dan hal tersebut diakibatkan karena berbagai faktor seperti kecelakaan lalu lintas, kebakaran, tindak kejahatan dan lain sebagainya. Usia maksimum perlindungan yang satu ini 15 tahun.
2 . All Risk
Selain total loss only ada juga all risk yang bisa menjadi pilihan untuk perlindungan kendaraan anda. all risk ini juga ada sebutan lain yaitu compherensive. Bagi anda pengguna kendaraan baik roda dua ataupun empat tentunya harus sadar akan keselamatan diri dan juga kendaraan anda. sebagai perlindungan anda bisa menggunakan perlindungan all risk ini yang merupakan sebuah perlindungan atau jaminan ganti rugi maupun biaya perbaikan karena kehilangan atau juga kerusakan sebagian bahkan sampai kerusakan total pada kendaraan secara langsung yang diakibatkan karena berbagai alasan seperti benturan, tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar