pinjaman uang |
Bagi sebagian orang khususnya para wirausahawan, keberadaan permodalan usaha merupakan salah satu hal yang sangat dibutuhkan guna menjaga keberlangsungan usahanya. Namun yang menjadi permasalahan adalah ketika anda sulit sekali memperoleh pinjaman uang sebagai modal dikarenakan banyak syarat yang belum bisa anda penuhi. Dari sekian banyak persyaratan yang hingga saat ini sering menjadi kendala terbesar bagi pengusaha adalah mereka tidak memiliki cukup jaminan atau agunan yang disyaratkan oleh lembaga perbankan yang mengeluarkan produk kredit tersebut.
Tenang saja, sekarang anda tidak perlu khawatir lagi karena Bank Danamon sudah mengeluarkan kredit tanpa agunan atau KTA bagi para pengusaha yang saat ini tidak atau kurang memiliki aset yang bisa dijaminkan untuk memperoleh kredit. Pinjaman uang berupa KTA Danamon akan sangat membantu para pengusaha yang memiliki peluang dan potensi usaha yang sangat bagus namun terkendala oleh keterbatasan modal. Dengan menggunakan KTA Danamon, ada beberapa keuntungan yang bisa anda rasakan yaitu sebagai berikut :
Persyaratan mudah
Proses persetujuan cepat
Limit pinjaman hingga 200 juta
Suku bunga pinjaman yang kompetitif
Pilihan pembayaran yang fleksibel
Namun demikian, pinjaman uang berupa kredit tanpa agunan Danamon bukan tidak memiliki resiko yang mungkin saja akan membahayakan bagi para pengusaha jika mereka tidak secara profesional menggunakan dana pinjaman tersebut. Berikut adalah beberapa resiko yang bisa anda temui saat memilih KTA Danamon :
Terdapat biaya sebagai denda apabila Nasabah melakukan pelunasan dipercepat.
Terdapat biaya sebagai denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran.
Apabila Nasabah :
Melanggar
Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sebagaimana tercantum dalam Formulir ini, atau
lalai/ tidak membayar angsuran pada Tanggal Angsuran, denda, dan biaya terhutang lainnya kepada Bank sebagaimana yang ditentukan oleh Bank, maka Nasabah wajib melunasi seluruh pinjaman, tanpa perlu adanya surat teguran atau surat lainnya yang serupa dengan itu dari Bank.
Apabila Nasabah tidak melunasi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank, maka Bank berhak melakukan penyelesaian Pinjaman melalui sarana hukum yang tersedia baik melalui pengadilan maupun diluar pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar