tabungan online
Guna memudahkan para pelanggan untuk membuka rekening baru, bank Sinarmas pun memberikan fasilitas tabungan online. Tabungan tersebut bisa dibuat secara online sehingga calon nasabah tidak perlu lagi datang ke bank dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Lantas, bagaimana cara membuatnya? Berikut penjabaran lengkapnya untuk Anda.

Cara Membuat Tabungan Online Sinarmas

Tabungan online Sinarmas tidak berlaku untuk semua jenis tabungan, melainkan khusus tabungan Simas Gold saja. Jadi, apabila Anda bermaksud ingin membuat tabungan Sinarmas Simpel (Simpanan Pelajar), TabunganKU atau jenis rekening tabungan lainnya harus datang ke kantor bank Sinarmas terdekat. Nah, proses pembuatan tabungan ini bisa dilakukan melalui aplikasi sehingga Anda pun perlu mengunduh SimobiPlus terlebih dahulu dan memasangkan pada ponsel. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui Google Play Store maupun App Store.

Setelah memiliki aplikasi Simobi+ di perangkat, maka Anda bisa mengikuti langkah-langkah pembuatan tabungan online Sinarmas berikut ini.
tabungan online
Bukalah aplikasi Simobi+ yang telah terpasang di perangkat mobile Anda.
Setelah dibawa ke halaman utama aplikasi, pilih dan klik Membuat Akun Baru (Create New Product).

Selanjutnya akan muncul dua pilihan rekening yaitu Kartu Kredit atau Tabungan, maka pilih dan klik Tabungan (Saving Account).

Langkah berikutnya pilih dan klik Tabungan Simas Gold (Simas Gold Saving), maka Anda akan dibawa ke halaman terkait ketentuan jenis tabungan tersebut, mulai dari deposit awal, baiya administrasi bulanan dan besaran bunganya. Pada halaman tersebut pilih dan klik Saya Setuju (I Agree).

Setelah itu lakukan registrasi dengan memasukkan nomor ponsel, alamat email serta kode referral.
Kemudian isilah captcha yang diminta dan klik Lanjutkan (Continue). Tunggulah hingga nomor ponsel yang digunakan tadi mendapatkan SMS berupa token.

Setelah itu, masukkan token SMS yang didapatkan pada kolom yang ada. Jika sudah maka klik Lanjutkan.

Langkah selanjutnya Anda akan diminta untuk memasukkan gambar kartu identitas (KTP) dengan cara mengambil foto melalui tools yang telah disediakan. Jika foto KTP sudah berhasil diambil maka klik Lanjutkan. Apabila pengambilan gambar masih kurang pas maka bisa mengambil ulang dengan klik Take Photo Again.

Tahap registrasi setelahnya yaitu mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), status perkawinan serta tanggal lahir. Kemudian klik Lanjutkan.

Setelah itu, Anda akan dibawa ke halaman registrasi selanjutnya yaitu form alamat calon nasabah. Isilah data secara lengkap dan detail sesuai yang domisili Anda. Apabila alamat saat ini sama dengan alamat di KTP maka bisa langsung centang kolom Same as KTP address. Jika semua kolom sudah diisi maka klik Lanjutkan.

Kemudian Anda akan dibawa ke halaman form terkait profesi saat ini. Isilah kolom profesi, pendapatan bulanan serta sumber pendapatan secara benar dan jujur. Setelah itu klik Lanjutkan.

Langkah berikutnya calon nasabah akan diminta untuk melengkapi kolom informasi terkait pekerjaannya seperti nama pekerjaan, jabatan, nama perusahaan hingga alamatnya. Jika sudah lengkap maka klik Lanjutkan.

Selanjutnya akan diminta untuk mengisi data diri tambahan terkait nasabah yang berupa latar belakang pendidikan dan klik Lanjutkan.

Form registrasi selanjutnya diminta untuk mengisi nomor NPWP Anda. Jika belum memiliki maka centang kolom I don’t have NPWN. Jika telah memiliki NPWP maka isikan sesuai nomor yang tertera di NPWP Anda pribadi. Kemudian klik Continue.

Terakhir, akan diminta untuk upload gambar NPWP. Lakukan dengan cara yang sama seperti upload gambar KTP dan klik Upload.

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, Anda pun bisa menuju ke kantor bank Sinarmas terdekat untuk melakukan verifikasi ke petugas dan mengambil buku tabungannya. Saat pergi ke kantor bank tersebut jangan lupa untuk membawa KTP.

Nah, demikian tadi cara membuat tabungan online bank Sinarmas dengan tahapan yang lengkap. Mudah, bukan? Sebelum melakukan pembuatan rekening secara online ini, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak bank. Selamat mencoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar